Wakil Ketua DPR Usulkan Pembahasan RUU Pemilu Saat Reses

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan saat masa reses. Namun, katanya, hal itu tergantung keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Sebab jelas Agus, kepentingan RUU Pemilu sendiri sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi UU Pemilu, yang akan berlangsung pada 2017 dan 2019 mendatang. Tujuannya, agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik dan kondusif.

"Sekarang ini cukup kompleks karena pemilu legislatif, dan Pilpres berbarengan, sehingga memerlukan aturan yang betul rigid dan sangat kompleks," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Senin 24 Oktober 2016.

Untuk itu, Agus mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan guna membahas RUU Pemilu tersebut. Apakah, usai draf RUU Pemilu itu dibacakan dalam rapat Paripurna, akan disepakati juga soal masa reses tetap ada pembahasan.

"Setelah reses harus ada DIM (Daftar Inventaris Masalah), kalau gak, lebih molor lagi. Kita harap dalam waktu yang tak lama bisa disetujui antara pemerintah dan DPR. Poin krusial masih terbuka dan tertutup, dan masalah keikutsertaan parta-partai baru," ujarnya.  (webtorial)