Revisi UU Lalu Lintas Devisa, BI dan Pemerintah Tak Kompak

Ilustrasi dolar Amerika Serikat
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, sampai saat ini tidak ada rencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) lalu lintas devisa. Padahal, aliran devisa terbilang mudah untuk keluar masuk ke Indonesia.

"Tidak ada perubahan UU lalu lintas devisa," jelas Agus dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Devisa dan Mata Uang, tidak ada sama sekali aturan khusus, yang mewajibkan para investor untuk menempatkan dananya di dalam negeri. Sehingga, dana itu bebas keluar masuk ke Indonesia.

Menurut Agus, selama ini memang dana dari para investor sejatinya telah ada di dalam negeri. Namun, tidak ada sama sekali ketentuan yang mewajibkan dana tersebut di konversi ke rupiah, atau wajib berada di Indonesia.

"Hal itu bersifat umum tapi yang trust (kepercayaan) tidak ada," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sampai saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait belum membahas hal tersebut. Namun, persoalan itu akan dibicarakan dalam waktu dekat.

"Sampai hari ini belum kami agendakan. Tapi ini salah satu isu yang akan kami diskusikan dalam rapat KSSK (Komite Sistem Stabilitas Keuangan) mendatang," ungkapnya.