Jokowi: Saya Kejar-kejar yang Belum Ikut Tax Amnesty

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan Real Estat Indonesia (REI) untuk segera ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tax amnesty saat ini memasuki tahap II sampai dengan akhir Desember 2016 mendatang dengan tarif tebusan tiga persen.
 
"Saya harapkan seluruh anggota REI yang belum ikut tax amnesty. Silahkan segera ikut mumpung masih tarifnya tiga persen," ujar Jokowi ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) REI ke-XV di hotel Fairmont, Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Terlebih, menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu belum ada lima persen dari seluruh wajib pajak Indonesia yang ikut program tersebut. “Masih ada 95 persen yang masih akan saya kejar-kejar terus. Tugas saya mengejar-ngejar saudara-saudara yang belum ikut tax amnesty. Agar semuanya menjadi jelas, bersih, di bidang perpajakan," ujar Jokowi.

Padahal, menurut Jokowi, banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pengusaha jika ikut program pengampunan pajak. Dana tax amnesty bisa ditempatkan di sektor properti dan dimanfaatkan oleh seluruh pengusaha.

Jokowi akan kembali melakukan sosialisasi tax amnesty periode kedua. Semula ia berniat melakukan sosialisasi sejak pertengahan bulan ini, namun karena situasi politik sedikit memanas imbas Pilkada DKI Jakarta, rencana itu tidak terealisasi.

"Biasanya kita bayarnya detik-detik terakhir. Saya akan panasin lagi, supaya minggu dua dan tiga Desember mulai panas lagi. Karena memang pertarungannya belum selesai," ujar Jokowi .

Jokowi juga menilai, dampak dari keberhasilan tax amnesty juga mulai terasa. Seiring dengan meningkatnya cadangan devisa negara. "Cadangan devisa bisa kita lihat melonjak kira-kira dari US$100 juta di awal tahun, sekarang jadi US$115 juta, ini sebuah lonjakan yang tajam. Penyebabnya antara lain karena arus modal masuk dan karena tax amnesty," ujar dia.

Untuk itu, Jokowi juga menambahkan, targetnya pada tax amnesty periode III nanti agar usaha kecil dan menengah bisa ikut serta program pengampunan pajak. "Kita harapkan pada periode ketiga kita akan mengejar UKM untuk berbondong ikut ke tax amnesty. Jadi di sana-sini masih banyak cerita adanya aset yang ketinggalan, yang belum bisa masuk ke dalam program tax amnesty, ini yang akan terus kita dorong," kata Jokowi.

Diketahui, program amnesti pajak mulai berlangsung pada Juli 2016. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan.

Dalam periode pertama, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri dipatok sebesar dua persen. Sedangkan pada periode selanjutnya masing-masing sebesar tiga dan lima persen.

Adapun tarif deklarasi luar negeri pada periode pertama sebesar empat persen. Pada periode kedua dan ketiga, tarifnya masing-masing sebesar enam persen dan sepuluh persen.

(mus)