Kemudahan Bisnis Tak Tercapai, Jokowi Ancam Pecat Menteri

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di ruang kerjanya
Sumber :
  • Humas Setkab

VIVA.co.id – Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business Indonesia telah naik dari 105 ke peringkat 91. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri-menterinya agar peringkat tersebut dapat ditingkatkan lagi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, permintaan orang nomor satu di Tanah Air sangat serius. Sebab, jika peringkat kemudahan berusaha Indonesia tidak di bawah peringkat 50, akan ada sanksi tegas yang telah disiapkan.

"Presiden mematok tahun depan (2017) harus di bawah 50. Kalau nggak menterinya diganti. Pak Gatot (Panglima TNI) jadi saksinya," ujar Pramono dalam acara Indonesianisme Summit, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2016.

Sekadar informasi, peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia berdasarkan hasil survei Bank Dunia telah menunjukkan reformasi besar. Karena itu, Presiden Jokowi menargetkan posisi kemudahan berusaha Indonesia menjadi 40 pada 2017.

Data kemudahan berusaha telah menggunakan sejumlah indikator dalam upaya menganalisis perbaikan dari reformasi regulasi bisnis yang diterapkan, apakah telah bekerja, di mana sektornya, dan mengapa diterapkan.

Selain itu, survei tersebut juga menunjukkan bahwa pengusaha di 137 negara melihat adanya perbaikan kerangka regulasi di negara mereka antara Juni 2015 hingga Juni 2016. Reformasi yang dimaksud antara lain, mengurangi kompleksitas dan biaya untuk memulai bisnis, seperti dalam perpajakan, perdagangan dan akses untuk mendapatkan kredit.

Hampir semua negara di dunia melakukan reformasi bisnis. Tapi, di kawasan Eropa dan Asia Tengah menjadi wilayah dengan pangsa pasar ekonomi tertinggi yang merombak regulasi bisnisnya. 

Meskipun naik peringkat, Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara berkembang lainnya di kawasan. Seperti, Singapura (2), Malaysia (23), Thailand (46), Brunei Darussalam (72), dan Vietnam (82). Indonesia unggul dari Filipina (99), Papua New Guinea (119), India (130), Myanmar (170), dan Timor Leste (175).