Cari Dana Murah, Komite Tapera Akhirnya Terbentuk

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Permana

VIVA.co.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini telah terbentuk.

Sejumlah pihak yang ikut terlibat di dalamnya antara lain adalah Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah unsur profesional.

“Sudah ada Surat Keputusannya, yang (dari kalangan) profesional itu Pak Sonny Loho. Nanti beliau purna tugas (dari Kemenkeu) dan diberi penugasan ini," kata Basuki di Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2016, Komite Tapera bertugas untuk merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Dengan terbentuknya Komite Tapera, maka akan dibentuk pula komisioner dan deputi komisioner BP (Badan Pengelolaan) Tapera, paling lambat enam bulan setelahnya.  

“Ada di UU yaitu enam bulan setelah komite Tapera dibentuk, Pak Maurin (Dirjen Pembiayaan Perumahan) sedang ngurusin untuk pembentukan (BP Tapera)-nya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komite Tapera juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden.

Komite tersebut nantinya juga akan melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.

BP Tapera akan dipimpin oleh seorang komisioner, dan dibantu paling banyak oleh empat deputi komisioner.

Pembentukan Tapera sendiri bertujuan untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pesertanya.