Pajak Bidik Artis dan Pengacara Beken

Sumber :

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mulai menghubungi satu per satu dari total 6000 wajib pajak potensial yang bisa menyetorkan pajak dalam jumlah besar.

"Kami sudah surati orang kaya," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa, 11 November 2008. Menurut dia, orang-orang kaya yang dibidik tersebut antara lain adalah pengusaha besar, selebritas yang berpenghasilan tinggi, serta pengacara beken.

Menurut dia, aparat Pajak sudah mengolah data tentang wajib pajak kaya ini. "Mulai minggu depan, kami akan surati. Setelah dipanggil secara berombongan, pada Desember nanti mereka akan disurati lagi. "Jumlahnya lebih dari 6000 wajib pajak."

Darmin mengingatkan pemerintah akan menerapkan sunset policy, yakni penghapusan sanksi administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang memperbaiki laporan pajaknya. Program itu berlaku hingga 31 Desember.

Definisi orang kaya, menurut Darmin, mengacu pada kepemilikan perusahaan, yang akan dilihat satu per satu. Kantor Pajak juga memiliki data base yang mengandalkan data dan informasi dari berbagai sumber.

Ditjen Pajak mentargetkan bisa merangkul 10 juta wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Target tersebut termasuk pada wajib pajak yang sudah memperoleh NPWP, namun tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar. 

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dalam bentuk pajak penghasilan. Selama ini, penerimaan pajak penghasilan badan jauh lebih besar dibandingkan pajak penghasilan orang pribadi.