Ini Besaran Bea Keluar CPO per Januari 2017

Pekerja sedang memasukkan minyak sawit (CPO) ke kapal tongkang.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan kembali menetapkan bea keluar untuk komoditas ekspor utama Indonesia, yaitu minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil. Terhitung mulai Januari 2017, bea keluar CPO menjadi sebesar US$3/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id pada Rabu, 28 Desember 2016, saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750.

“Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$3/MT untuk periode Januari 2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward.

Harga referensi produk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil untuk bea keluar periode Januari 2017 sebesar US$788,26/MT, naik sebesar US$38,79 atau 5,18 persen dari periode Desember 2016.

Sedangkan harga referensi biji kakao pada Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar US$230,64 atau 8,96 persen, dari sebelumnya US$2.574,60/MT menjadi US$2.343,97/MT.

Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$418 atau 16,9 persen dari US$2,478/MT pada periode Desember 2016 menjadi US$2,060/MT, pada Januari 2017.
 
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao ini disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Sementara itu, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode November sebelumnya, yaitu sebesar lima persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.