Ikut Tax Amnesty, Pejabat Kemendikbud Bersyukur

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto (kiri)
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menjelang akhir periode kedua pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto pada pagi ini, secara terang-terangan mengungkap keikutsertaannya dalam program tersebut.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Daryanto menjadi salah satu dari ratusan Wajib Pajak yang mengikuti fasilitas yang berakhir pada 31 Maret 2017 itu. Penyerahan Surat Penyertaan Harta pun dilakukan di suatu ruangan khusus di lantai dua gedung utama DJP.

"Saya bersyukur, karena masih diberikan kesempatan untuk merapihkan kewajiban pajak yang saya miliki," kata Daryanto di Jakarta, Kamis 29 Desember 2016

Daryanto mengakui, dibutuhkan waktu baginya untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Ini menjadi salah satu sebab, Daryanto baru memanfaatkan fasilitas tax amnesty menjelang akhir periode kedua dengan tarif tebusan tiga persen. 

"Sosialisasi belum sampai tuntas. Saya baru bisa di periode kedua, karena memang waktunya baru sempat sekarang," katanya.

Terkait dengan jenis harta yang dilaporkan kepada otoritas pajak, Ia mengakui hanya melaporkan hartanya yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Saya tidak ada yang aneh-aneh atau berkepentingan apapun. Apa adanya saja," ujarnya.

Daryanto pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperbaiki kepatuhannya kepada negara melalui program tax amnesty. Tidak hanya bagi aparatur negara, melainkan juga kepada seluruh pelaku usaha.

"Saya berharap di lingkungan pemerintah masih bisa ikut tax amnesty bagi yang merasa perlu merapihkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Prosedurnys sangat mudah, dan tidak kesulitan," kata dia.