Transaksi Valas US$ 10 Ribu Wajib Pakai NPWP

Sumber :

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan transaksi valas sebesar US$ 10 ribu atau lebih besar wajib menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, keputusan ini akan diajukan ke Bank Indonesia untuk dilakasanakan. "Mestinya ini ditetapkan oleh Bank Indonesia," ujar Darmin, di Jakarta, Selasa 11 November 2008.

Upaya ini dilakukan bukan untuk menangkis kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap US$, tetapi untuk menggenjot penerimaan di sektor pajak pada tahun anggaran 2009 nanti. Dalam APBN 2009, penerimaan pajak disepakati sebesar Rp 699 triliun, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan target penerimaan APBN 2008.

Darmin optimistis dengan upaya yang dilakukan, penerimaan pajak 2009 lebih besar dibandingkan tahun ini. Minimal mencapai target yang ditetapkan. "Karena kalau sampai tidak tercapai risikonya sangat besar," kata dia beberapa waktu lalu.

Karena itu untuk meningkatkan pemasukan dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan meningkatkan proses intensifikasi dan assesment pajak seperti menarik semua kekuarangan-kekurangan pajak yang tertinggal di masa lalu.

Ia juga meminta semua pihak memahami dan tidak menganggap subsidi yang dibayarkan dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah sebagai pembebasan pajak. "Itu maksudnya pemerintah tidak memungut tapi sudah dianggap pemerintah sebagai pemasukan dan dihitung langsung keluar," ujarnya.