Ditjen Pajak Buru Penunggak Pajak Asal New Zealand

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tengah memburu penunggak pajak yang teridentifikasi sebagai warga negara New Zealand. Pengemplang pajak tersebut menunggak pajak kepada negara sebesar Rp13,9 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak mengungkapkan, pria berinisial AJT tersebut, merupakan seorang Wajib Pajak (WP) Badan. Perusahaan yang dimilikinya, bergerak di sektor pertambangan.

"Ada satu lagi yang belum tertangkap. Ini kaya belut," jelas Angin, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.

Otoritas pajak, kata Angin, telah memberikan imbauan kepada AJT untuk segera melunasi tunggakan yang dimilikinya. Namun, sayangnya pengemplang pajak tersebut belum memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Apabila dalam waktu yang ditentukan AJT tidak beritikad baik melunasi, atau bahkan tidak memilih jalan pintas dengan mengikuti program pengampunan pajak, atau tax amnesty, maka prosedur penyanderaan (gijzeling) pun akan dilakukan oleh otoritas pajak untuk memberikan efek jera.

"Mudah-mudahan, dalam satu dua hari ini yang bersangkutan bisa nongol. Memang, sepertinya tidak ada itikad baik," katanya.

Ditjen Pajak, ditegaskan Angin, sampai saat ini terus mengumpulkan informasi terkait dengan keberadaan pria berumur 45 tahun tersebut. Otoritas pajak pun sebelumnya telah memastikan kepada pihak imigrasi, bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia.

"Kami sudah lacak. Setengah menit saja dia berkomunikasi, bisa terlacak. Kawan-kawan Imigrasi mengatakan, dia belum meninggalkan Indonesia. Saya yakin, dia bisa ditangkap," tegasnya. (asp)