Tax Amnesty, Ditjen Pajak Hari Ini Buka hingga Pukul 24.00

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pada hari ini, Sabtu 31 Desember 2016, merupakan hari terakhir program tax amnesty, atau pengampunan pajak periode II, dengan nilai tebusan tiga persen.

Menurut informasi yang dihimpun VIVA.co.id, kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pusat pun sudah dibanjiri antrean para wajib pajak mulai sekitar pukul 05.00 WIB.

Wajib pajak ini ada yang melaporkan diri atas nama pribadi dan ada juga laporan dalam bentuk kuasa dari perusahaan tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada hari ini jumlah wajib pajak kuasa lebih banyak dari pada wajib pajak atas nama pribadi. Sama seperti kemarin, ada 1.100 wajib pajak kuasa, sedangkan wajib pajak pribadi ada 150 orang.

"Nanti yang pertama datang, duduknya di kursi paling depan ini (di tenda halaman kantor), nanti kita panggil paling tidak, 10 orang 10 orang untuk naik ke atas dan ambil nomor antrean," kata Hestu kepada media di Kantor DJP Pusat Jakarta, Sabtu 31 Desember 2016.

Hestu mengatakan, DJP akan terus melayani wajib pajak di hari terahir periode II ini sampai dengan pukul 24.00 WIB. "Sampai jam 24.00 WIB, sampai tahun baru di sini kita," ujarnya.

Ia berharap, pada hari ini dapat menghimpun dana pengampunan pajak sebanyak-banyaknya. Karena, ia menyakini masih banyak wajib pajak yang belum mendaftar kemarin. "Paling enggak, akan lebih banyak dari hari kemarin, karena ini kan hari terakhir untuk memanfaatkan tarif tiga persen," ucapnya. (asp)