Indonesia Sederhanakan Penerbitan Sertifikasi Gadget

Ilustrasi ponsel pintar
Sumber :
  • REUTERS

Noor menjelaskan, pemegang merek dapat mengajukan sertifikasi dengan menyampaikan deklarasi tersebut atas hasil uji dari laboratorium yang mempunyai reputasi internasional, seperti yang diakui oleh Global Certification Forum (GCF) dan Cellular Telephone Industries Association (CTIA), dan hasil uji dari laboratorium terakreditasi lainnya yang telah mendapat penetapan dari Dirjen SDPPI.

"Untuk mengembangkan produk dalam negeri, pabrikan-pabrikan nasional yang mempunyai fasilitas pengujian sendiri juga dapat mengajukan sertifikasi melalui skema declaration of conformity menggunakan hasil uji yang dihasilkan oleh fasilitas pengujiannya yang belum terakreditasi setelah lulus supervisi Dirjen SDPPI." 

(mus)