Kas Negara Hanya Terima 8% dari Kenaikan Biaya STNK

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Alasan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor semakin terungkap. Meskipun tarif urus naik hingga 300 persen, namun setoran yang masuk ke negara dari total tersebut hanya sebesar delapan persen.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers, Jumat 6 Januari 2017, menjelaskan bahwa kenaikan biaya kepengurusan surat kendaraan bermotor tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Totalnya, 92 persen itu dipergunakan kembali untuk meningkatkan pelayanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sisanya delapan persen,” jelas Askolani, di kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sisa dari total persentase tersebut, kata Askolani, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di mana pada akhirnya dana tersebut akan dipergunakan pemerintah untuk kebutuhan belanja-belanja prioritas pemerintah.

“Jadi, bisa untuk pendidikan, dana kesehatan, termasuk juga yang lain,” katanya.

Askolani mengatakan, dibutuhkan waktu hingga satu tahun untuk merampungkan kebijakan ini. Artinya, pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait telah memikirkan secara masak-masak, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Biasanya, normal itu tiga sampai empat bulan. Tetapi, ini lebih dari setahun,” ujarnya. (asp)