Tingkat Suku Bunga LPS Tetap Hingga Mei 2017

(tengah) Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan tingkat bunga penjaminan periode 12 Januari hingga 15 Mei 2017, tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan tersebut untuk simpanan dalam rupiah, valuta asing di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

"Di bank umum, rupiah tetap di 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Sementara, BPR 8,75 persen," kata Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, di kantornya, Kamis 12 Januari 2017.

Menurutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut, dinilai masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. "Kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang masih stabil," tuturnya.

Fauzi menuturkan, terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. "Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal, juga perlu dicermati, karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," ujarnya.

Sesuai ketentuan LPS, lanjutnya, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

"Dalam menjalankan usahanya, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya. (asp)