Wajib Pajak Diingatkan untuk Segera Ikut Tax Amnesty

Penerimaan tax amnesty.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali kepada para wajib pajak, yang belum berpartisipasi, untuk mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty hingga masa program berakhir Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, masa program tax amnesty sudah hampir berakhir, bersamaan dengan penyerahan terakhir surat pemberitahuan tahunan orang pribadi.

Yoga mengungkapkan, hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty sudah mencapai sekitar 625 ribu wajib pajak. Ditjen Pajak terus gencar merangkul wajib pajak pengusaha maupun perusahaan.

"Jadi jangan menunggu bulan Maret, saat paling baik itu sekarang," ujar Hestu di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Menurut dia, keputusan mengikuti tax amnesty atau tidak merupakan hak dari wajib pajak. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sebab pemerintah kemungkinan besar tidak akan mengadakannya kembali.

"Saya masih yakin periode terakhir masih banyak yang memanfaatkan tax amnesty, jangan sampai terlewat karena belum tentu ada lagi tax amnesty," tuturnya.

Diketahui, uang tebusan tax amnesty hingga akhir periode kedua sudah mencapai Rp103 triliun. Namun, angka ini masih jauh dari target pemerintah yang sebesar Rp165 triliun.