AS Bantu RI Rp30,59 Miliar untuk Perangi Maling Ikan

Ilustrasi/Penangkapan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sumber :
  • Antara/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id – Pemerintah Amerika Serikat suntikan dana sebesar US$2,3 juta atau senilai Rp30,59 miliar (kurs Rp13.300 per dolar AS) untuk proyek Interpol di Indonesia. Program proyek ini akan berlangsung selama tiga tahun.

Pihak yang akan terlibat dalam proyek ini diantaranya ada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satgas 115 Pemberantasan Illegal Fishing, Kejaksaan, Polisi, Bakamla, Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Lalu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Perpajakan, dan instansi terkait lainnya.

"Pembiayaan ini akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam memberantas kegiatan perikanan ilegal, dan penyelundupan satwa laut yang dilindungi," kata Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, di Gedung Mina Bahari III Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Hal itu akan sejalan dengan berkembangnya strategi Pemerintah Indonesia untuk menguatkan keamanan di sektor perikanan, dan kepemimpinan Indonesia di tingkat regional pada pemberantasan illegal fishing, maka kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan mentorship dari komunitas internasional pun berkembang.

Pada 2015, KKP memperkirakan kerugian akibat kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur mencapai US$20 miliar atau setara Rp266 triliun. (ren)