Ditjen Pajak Kirim Hasil Pemeriksaan ke Google

Logo Google Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengejar kewajiban perpajakan Google Asia Pasific Pte Ltd, yang selama ini beroperasi di dalam negeri, namun tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara. Padahal, Google masuk dalam kategori Badan Usaha Tetap.

Lantas, sudah sejauh mana pengejaran yang dilakukan otoritas pajak sampai saat ini?

“Google sudah dikasih SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan),” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, saat ditemui di kompleks MPR/DPR, Senin 20 Februari 2017.

Namun sayangnya, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu enggan membeberkan secara rinci, kapan SPHP itu diterbitkan, dan seberapa besar tunggakan pajak yang harus dibayarkan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.

“Hasilnya tanya ke pemeriksa. Itu tidak boleh dikeluarkan,” katanya.

Nantinya, lanjut Ken, SPHP yang diberikan kepada Google, untuk kembali diversifikasi kebenarannya oleh pihak Google. Jika sudah diversifikasi, maka nilai pajak yang harus dibayarkan akan sesuai dengan SPHP yang diberikan otoritas pajak.

“Jadi begini, kalau saya temukan koreksi 10, terus misalnya (sudah diklarifikasi) dijawab cuma tujuh. Tapi aku belum tahu nilainya, karena itu pemeriksa,” tuturnya. (ren)