Anang Hermansyah Gulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik

Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah.
Sumber :

VIVA.co.id – Tanggal 9 Maret 2017 diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Momen ini dimanfaatkan musisi sekaligus anggota DPR RI Anang Hermansyah untuk gulirkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tata Kelola Industri Musik.

"Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah Akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya Allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017," kata Anang melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id, Kamis, 9 Maret 2017.

Suami Ashanty itu menuturkan bahwa Undang-undang ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, moral, sertifikasi, dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional.

Anang memastikan UU Tata Kelola Industri Musik akan menjamin dan lebih menghargai profesi musisi.

"Akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkisenambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik. Dalam rangka peringatan hari musik, kami akan membuat pertemuan seluruh stakeholder untuk mewujudkan komitmen dalam perlindungan musik Indonesia," jelas pria kelahiran Jember itu.

Tentu saja dia berharap dan yakin pembajakan dapat diminimalisasi dan para stakeholder di industri musik akan semakin terlindungi karya dan haknya.