Belum Ada Titik Temu Antara Pemerintah dan Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia mengancam akan mengugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika tidak menemui kesepakatan.

Langkah itu akan dilakukan jika selama 120 hari tak ada kesepakatan atau titik temu sejak Freeport menolak  mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, pihaknya siap saja jika harus Arbitrase. Namun, pemerintah berupaya untuk terus bertemu dengan pihak Freeport demi mencari jalan tengah agar tak sampai kepada jalur Arbitrase.

"Tiap Selasa kan ketemu. Berunding kayak apa aja. Yang penting ketemu," kata Bambang di Jakarta, Senin 20 Maret 2017. Salah satu yang dirundingkan tempo hari adalah terkait produksi. Namun, dirinya tak mempermasalahkan pengurangan produksi tersebut.

"Kalau 40 persen kan harusnya produksi terus. Enggak pernah disetop, enggak pernah dilarang kok produksi. 40 persen itu jalan terus, enggak ada aturan baru," kata dia.

Bambang mengatakan pemerintah tidak menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi keinginan Freeport. Freeport bebas memilih apakah ingin bertahan dengan Kontrak Karya dengan tak bisa ekspor konsentrat atau IUPK dan mendapatkan izin ekspor.

Sementara itu, SVP Geo Engineering PT Freeport Indonesia, Wahyu Sunyoto mengatakan secara pribadi juga tak ingin menempuh langkah Arbitrase. Menurut Wahyu, pihaknya akan selalu mencari solusi memecahkan masalah tersebut.

"Saya akan jawab sebagai Geolog. Harapan kami pemerintah dan Freeport duduk bareng buat solusi dan saya berharap enggak arbitrase," kata dia. Wahyu menuturkan, cadangan tambang sekitar 2,1 miliar ton yang tersisa di Tambang Grasberg, Papua harus dioptimalkan.

Ia juga menyebut tenggat waktu tersebut hendaknya dimanfaatkan oleh pemerintah dan Freeport mencari solusi terbaik. Jika operasi berhenti, bukan tidak mungkin tambang tersebut akan runtuh karena tak pernah disentuh.

"Cadangan ini harus ditambang. Nanti tambang runtuh cadangan enggak bisa ditambang lagi cadangan itu harus sustain (berkelanjutan) dan harus ditambang sampai habis,” tutur dia.

Satu sisi, pemerintah tetap menegaskan bahwa Freeport harus mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk dapat melakukan ekspor. Di sisi lain, Freeport tetap berpegang pada Kontrak Karya (KK) untuk melanjutkan usahanya dan dapat melakukan ekspor dengan sistem pajak tetap.