Menhub Bentuk Tim Konsultasi untuk Aturan Baru Taksi Online

Kemenhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan baru dengan tujuan kesetaraan bagi taksi online dan konvensional pada 1 April 2017. Aturan baru itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mmengatakan pihaknya kini membentuk sebuah tim konsultasi untuk melayani keluhan dari pengusaha taksi online atau pun taksi konvensional. Sehingga, ada beberapa aturan yang masih dalam kajian, seperti batas tarif atas dan bawah yang masih digodok pemerintah daerah.

"Saya dalam satu dua hari ini akan melihat, kira-kira untuk KIR itu (aturan detailnya selesai) tiga bulan, SIM tiga bulan. Tarif dua bulan lah. Nanti kita buat tim kosultasi, jadi bisa jadi tempat konsultasi para pemda-pemda. Berlakunya tetap satu april," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Maret 2017.

Pertimbangannya, lanjut mantan direktur utama PT Angkasa Pura II ini, ada butir-butir yang perlu perincian secara matang melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Agar, nantinya tidak memberatkan berbagai pihak yang terkait sektor transportasi tersebut.

"Ada lima (yang perlu dimatangkan), KIR, STNK dan SIM, jadi ini butuh waktu kira-kira tiga bulan. Lalu penyesuaian tarif dan kuota satu daerah dengan daerah lain. Jadi nanti itu daerah yang menentukan. Mereka, nanti setelah berunding mengabari kita," ujar dia.

Dalam penerapan pada 1 April, ia mengatakan, aturan ini masih dalam masa sosialisasi. Sehingga, belum ada penindakan secara hukum bagi yang melanggar.

"Kita juga menyampaikan ke Pemda dan Polda, jangan sampai langsung penegakan hukum. Jadi sosialisasi dulu," tutur dia.