Soal Tarif Taksi Online, Logika Pemerintah Dianggap Keliru

Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.
Sumber :
  • Reuters/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Upaya penyamarataan tarif bagi taksi berbasis aplikasi online merupakan salah satu poin dari 11 hal yang diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, penyamarataan tarif ini merupakan kesalahan logika berpikir dari pihak pemerintah -dalam hal ini Kemenhub- yang terlihat jelas tidak berpihak kepada para konsumen pengguna jasa taksi online tersebut.

"Masyarakat kan sudah bisa mengakses jasa transportasi yang murah, tapi pas diatur pemerintah logikanya kok malah terbalik. Harusnya kesetaraan itu tarif yang di atas menurunkan dirinya ke bawah, bukan tarif yang di bawah harus memaksakan dirinya ke atas. Masyarakat yang sudah bisa menikmati tarif murah tapi dipaksa naik harganya, ini kan nggak apple to apple," kata Tigor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.

Tigor mengaku, ambiguitas pemerintah terkait keberadaan jasa angkutan berbasis aplikasi online ini memang cukup mengkhawatirkan. Sebab, setelah sekian lama hadir di tengah masyarakat, pemerintah yang harusnya sudah memantapkan regulasinya malah cenderung mengintervensi pasar tanpa adanya sikap yang jelas.

Padahal, lanjut Tigor, kalaupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu tidak direvisi, hal itu sebenarnya sudah cukup sebagai payung hukum asal pemerintah bisa menegakkan aturan di dalamnya dengan tegas.

"Sebetulnya enggak perlu dengan mencampuri masalah tarif, karena dengan Permenhub yang ada itu sudah cukup. Misalnya kendaraan harus dengan SIM Umum, uji KIR, ada standar kelayakan, itu aja cukup. Tapi kok tiba-tiba muncul masalah tarif, padahal itu enggak diributkan konsumen sebelumnya," kata Tigor.

Selain itu, Tigor juga mengkritik pihak-pihak yang menuding bahwa murahnya tarif taksi online disebabkan karena mereka tidak membayar pajak. Padahal, pemerintah pun sampai saat ini belum menetapkan aturan perpajakan mengenai hal tersebut.

Oleh karenanya, Tigor mengaku amat menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap lebih berpihak kepada para pengusaha taksi konvensional maupun taksi online, sehingga kepentingan konsumen sebagai salah satu pihak sentral dalam hal jasa angkutan ini menjadi terabaikan.

"Taksi online dibilang murah karena enggak bayar pajak, padahal aturan perpajakannya aja enggak ada undang-undangnya. Lalu pajak apa yang mau dikenakan? Jangan lah mencari kelemahan-kelamahan yang malah merugikan konsumen pengguna jasa," kata Tigor.

"Pemerintah itu berdiri di antara pengusaha taksi konvensional dan taksi online, bukan di pihak konsumen sebagai pengguna jasanya. Permenhub 32 itu udah bagus kalau mau dijalankan dengan benar, tapi mau gimana, aturan mengenai pelaku usahanya yang harus berbentuk badan usaha itu saja pemerintah nggak sanggup mengatur," ujarnya.