E-KTP hingga Hoax Jadi 'PR' Pilkada Serentak

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Pilkada serentak sudah digelar dua kali. Tahap pertama Desember 2015, kemudian gelombang kedua, 15 Februari 2017. Pada tahap kedua, dari 101 daerah hanya Pilkada Provinsi DKI Jakarta yang berlanjut ke putaran dua.

Tak hanya Pilkada DKI, pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua memiliki catatan sendiri. Dari aspek kesiapan hingga regulasi, gelombang dua dinilai lebih baik dan tertata dibanding tahap pertama.

Salah satu acuannya, angka partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih meningkat. Angka masyarakat yang tak memilih alias golput pun bisa menurun.

Harapan tinggi pun disematkan agar perhelatan pilkada tahap ketiga, Juni 2018, bisa dilaksanakan lebih baik. Keseriusan DPR yang tengah menggelar uji seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 diharapkan bisa direalisasikan dengan jauh dari kepentingan politik.

Begitupun langkah Kementerian Dalam Negeri terkait masalah pelayanan dan kehabisan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus segera ada solusinya.

Beberapa poin tersebut menjadi catatan bagi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Selain itu, Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang sedang dikebut DPR hingga maraknya kampanye hitam serta berita hoax juga jadi sorotan Perludem.

Bagaimana ulasannya, VIVA.co.id mewawancarai Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat, 31 Maret 2017. Berikut petikannya.

Pilkada serentak tahap kedua sudah digelar, bagaimana dibandingkan dengan pilkada serentak 2015?

Secara keseluruhan, bisa kita lihat dari proses. Jadi, keseluruhan wilayah, kita bisa melihat secara parsial ada kejadian-kejadian khas di suatu daerah. Kalau tahap pertama, Desember 2015, ada 269 daerah itu, isu masing-masing daerah relatif sama.

Namun, 2015, kita ada catatan khusus. Karena beberapa daerah, pilkadanya tertunda. Ada lima daerah tertunda yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, dan juga Kota Manado. Ini dipengaruhi kisruh atau sengketa pencalonan yang tak selesai sampai hari pemungutan suara.

Pada Pilkada serentak tahap dua, Februari 2017, semuanya bisa serentak, tak ada yang tertunda. Kalaupun ada yang tertunda, itu tak melakukan pemungutan suara karena faktor logistik atau keterlambatan distribusi suara karena cuaca. Tapi, bukan daerah satu pemilihan, hanya beberapa tempat pemungutan suara.

Nah, pilkada serentak gelombang dua juga lebih tertib dan rapi dalam memastikan keserentakan. Dalam artian sengketa bisa diselesaikan dari sisi pengaturan. Ada empat variabel yang bisa kita rujuk, variabel sistem, variabel aktor, variabel manajemen, dan variabel penegakan hukum. Dari sisi empat variabel ini bisa dilecut dari peraturan dengan pengetatan kerangka hukumnya, ini merefleksikan kerangka hukum lebih baik dibanding putaran pertama.

Di pilkada serentak tahap dua ini juga ada penguatan kelembagaan oleh Bawaslu, diberikan sanksi administratif dan sistematis. Selain itu, di pilkada serentak sebelumnya, tak ada petahana yang wajib cuti saat kampanye. Nah, kalau di tahap dua, itu ada kewajiban cuti. Ini baru berlaku di tahap dua ini dengan keluarnya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perbaikannya itu salah satunya juga petahana wajib cuti.

Apa catatan Perludem dalam pilkada serentak tahap kedua ini?

Ada beberapa ya. Contoh saja Papua, ini masih jadi PR besar kita, bagaimana masalah sistem noken, ini masih terpengaruh dari hegemoni penguasa, kepala suku, dan budaya feodal. Ini perlu keseriusan pemerintah dalam membangun demokrasi di Papua. Jangan ada pernyataan yang seringkali disampaikan ini Papua, ini jadi wajar ya tidak bisa dong. Jadi, membangun Papua itu harus dari hulu ke hilir. Harus ada regulasi khusus untuk Papua.

Apa saja pekerjaan rumah KPU-Bawaslu periode baru untuk pilkada serentak tahun depan?

Tidak hanya KPU-Bawaslu, tapi pilkada tahap ketiga dari sisi naiknya calon tunggal, itu juga harus jadi catatan kita. Di 2015, ada 259 daerah yang calon tunggal kan hanya tiga, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Blitar, sama Kabupaten Tasikmalaya. Pada 2017, ada 101 daerah, hanya 9 daerah. Ini kan menandakan pragmatis partai. Rakyat kan bisa tak memilih, karena di tengah ketidakpastian sebaiknya partai lebih baik mengusung calon tunggal.

Sementara, di Indonesia ini calon tunggal anomali. Saya kira dari jaminan konstelasi, bisa memberikan ruang bagi calon alternatif. Harus ada evaluasi juga dalam menyikapi kabar hoax. Jadi, jangan media massa yang lebih cepat, penyelenggara pemilu juga harus lebih aktif. Bagaimana black campaigne atau kampanye hitam yang masih ada. Ini jadi perhatian.

Dan, juga ke depan, yang harus kita perbaiki adalah hak pilih warga. Penggunaan basis KTP elektronik. Betul, e-KTP sesuatu yang positif untuk menata kependudukan kita, tapi tak boleh mendata yang ada kekhawatiran menghilangkan hak pilih masyarakat.

Ketersediaan perekaman eletronik, blangko habis, mestinya bisa diantisipasi. Dan, ini harus jadi evaluasi, meski ada optimisme kalau e-KTP akan lebih baik atau sebagainya. Kalau ini tak direspons dengan sosialisasi dan hanya keaktifan pemilih, akan sulit nanti.

Blangko e-KTP yang habis karena masalah lelang berpotensi memengaruhi?

Saya meyakini pilkada tahap ketiga digelar Juni 2018. Walaupun penggunaan KTP itu memengaruhi kualitas pelayanan kita terhadap pemilih. Sekarang yang harus dipikirkan adalah strategi, opsi lain, yang memastikan bagaimana tidak ada hak pilih warga negara yang dicederai. Dalam syarat kan sudah jelas, bagaimana syarat memilih itu masyarakat sudah jelas 17 tahun. Di Jakarta saja masih ada 80 ribu lebih yang belum kedapatan blangko ini.

Kemendagri buru-buru dalam kebijakan e-KTP?

Kami mengatakan ini buru-buru. Kami dari awal sudah mengatakan jangan buru-buru menerapkan aturan ini. Contohnya DKI Jakarta, 84 ribu suket atau surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan. Suket pilkada itu yang proaktif kan masyarakat. Tapi, bagaimana mengandalkan itu, karena saya yakin banyak masyarakat yang tak mengurus suket jadi tak memilih dan berpotensi tak menggunakan hak pilihnya atau jadi golput.

Bagaimana dengan angka golput di pilkada serentak tahap kedua dibanding tahap pertama, apakah menurun?

Menurun. Menurun karena kan tadi kita ini lebih siap dari sisi regulasi, dari peserta, anggaran, situasi kondisi lebih siap, kita tak ada perdebatan dalam pilkada (secara) hukum, kita bisa mengantisipasi pengadaan anggaran, sehingga dari sisi instrumen teknis, kita memang lebih siap dalam pilkada serentak kedua ini. Contoh misalnya Jakarta, sebelum Pilkada 2017, partisipasi hak pilih masyarakat tak sampai 70 persen. Tapi, di pilkada kali ini, keterlibatan masyarakat Jakarta sampai 70 persen lebih.

Selanjutnya...Catatan Pilkada DKI

Apakah Pilkada DKI jadi barometer dalam pilkada serentak tahap kedua?

Kalau sebagai barometer Indonesia, tidak ya. Karena kalau dilihat ternyata koalisi calon kepala daerah di pilkada itu tak konsisten, dia sangat lokalistik, konstekstual lokal. Koalisi di suatu daerah variabelnya itu spesifik, bergantung sangat konteks lokal, contoh di DKI Jakarta, PDIP koalisi dengan NasDem, Hanura, di putaran I. Tapi, kan di Banten, PDIP koalisi dengan PPP. Padahal, PPP punya calon sendiri. Di Aceh, ada karakteristik sendiri. Kalau memengaruhi konstelasi politik nasional saya percaya memengaruhi. Ini bisa jadi refeleksi konteks politik nasional kita. Karena yang bertarung juga aktor-aktor politik nasional kan.

Bagaimana pula dengan kinerja Bawaslu-KPU DKI di Pilkada DKI 

Karena dalam artian Jakarta itu punya akses informasi sangat bagus, media sangat masif, keinginan melibatkan proses itu juga besar. Tapi, di sisi lain, komoditas dari latar belakang dengan tingkat mobilisasi sangat tinggi, ini tak hanya di Jakarta, tapi di daerah lain. Karena Jakarta ini seperti, mengurus atau juga, mudah-mudah, gampang-gampang sulit. Saya kitra KPUD Jakarta dalam menghelat, sudah relatif baik, meski banyak hal yang harus ditingkatkan lagi untuk melihat dinamika dan perkembangan yang ada. Kalau Bawaslu masih banyak PR yang harus dibenahi seperti pemutakhiran data perlu perbaikan, dan juga bagaimana selebaran bohong, kabar hoax, fitnah.

Kalau mengelola pemilu, ya Pilkada DKI sesuatu yang sulit-sulit gampang. Nah, soal cepatnya beredarnya kabar bohong ini cepat sekali. Itu tak bisa direspons cepat oleh lembaga penyelenggara pemilu. Justru media yang bisa lebih cepat meluruskan. Nah, lalu sosialisasi, perlu informasi pada hari H, informasi pemutakhiran data, bagaimana pelaksana di lapangan.

Ketua KPU dan Bawaslu DKI bertemu dengan salah satu tim paslon, menurut Anda?

Di Jakarta ini tingkat persaingan sangat sengit, antara pendukung pasangan calon. Problemnya di sini yang tak ada masalah malah bisa jadi politisasi, untuk membangun opini masyarakat pemilih. Penyelenggara pemilu harusnya bisa menghindari masalah seperti ini, meski juga sebenarnya tak ada persoalan kalau dari konteks diundang tim paslon untuk sosialisasi pilkada. Tapi, kan di sini karena keterlambatan merespons. Isu ini bisa digoreng menjadi hal-hal kredibilitas penyelenggara.

Memang problem ini bukan hanya Jakarta tapi daerah lain. Nah, apakah honor boleh menerima, peraturan kode etik wajib menolak kalau diberikan honor melebihi standar umum tiga jam, itu ada di peraturan KPU, peraturan bersama penyelenggara pemilu. Nah, hal-hal ini penyelenggara harusnya lebih sensitif. Kompleksitas di Jakarta ini melampaui kompetisi pilkada lain. Mudah sekali masalah kecil menjadi isu dipelintir untuk komoditas politik.

Pelanggaran-pelanggaran apa saja dalam Pilkada DKI yang jadi catatan?

Soal ketaatan mekanisme dan prosedur dalam pemungutan suara. Ada keterbatasan kapasitas, bagaimana petugas sebagai aktor di lapangan, suara para pemilih, soal penyelenggara, ini yang jadi kompleksitas masalah kota besar di Jakarta. Ketiga, itu kampanye jahat, kabar bohong, menghasut, fitnah, hoax, itu masih dibiarkan. Kemudian, kampanye jahat, SARA, politisasi SARA, lalu kualitas validitas pemilih. Keempat netralitas dalam hari pemungutan suara.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Selanjutnya...Harapan untuk DPR

Apa pendapat Anda terkait uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu yang molor?

Kalau kita lihat penolakan upaya hasil seleksi itu sudah muncul di akhir 2016. Nah, saya kira wajar saja, DPR memainkan peran atas pelaksanaan seleksi. Tapi, aspek proporsionalitas menjadi penting. Soal legitimasi yang diserahkan Presiden terkait hasil seleksi ke DPR dipertanyakan. Nah, harusnya hasil seleksi yang sifatnya lebih personal. Jadi hal yang tak ada kaitan dengan pertanyaan menyangkut kepentingan seseorang. Tapi, yang ditekankan baiknya bagaimana indikator, parameter. Jadi, yang ditanya bukan parameter yang menyebabkan tidak lolos dan bagaimana yang tak lolos, tapi lebih kenapa ini, itu dari seleksi pansel. Takutnya ditanggapi publik itu jadi bagian upaya meloloskan kepentingan DPR. Di tengah isu perjalanan muncul membolehkan atau menempatkan kader parpol di KPU, sampai menunda proses seleksi hingga RUU yang baru.
 
Wacana anggota KPU dari parpol sempat muncul, menurut Anda?

Wacana ini (semestinya) tak muncul ketika putusan Mahkamah Konstitusi sudah terang menderang. Putusan MK yang mengatur kemandirian KPU melalui putusan Nomor 81/PUU/IX tahun 2011 yang mengatakan pasal 22e suatu penyelenggara suatu yang bersifat nasional menyebutkan syarat anggota KPU mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari parpol. Berwacana itu kan jangan berlawanan konstitusi. Wacana konstruktif, meningkatkan suatu yang jadi wacana kita, (tidak) bertentangan dengan konstitusi, dengan undang-undang. Parpol saja saling kelahi kok, terkait syarat narapidana dalam pencalonan ke pilkada. Apalagi mereka ada di dalam, mereka jadi regulator, mereka yang menentukan kebijakan

Bagaimana perkembangan RUU Pemilu di DPR, karena tim pansus kan sempat ke Meksiko dan Jerman?

Kami sebenarnya tak menolak bagaimana upaya mereka menambah wawasan, memperkaya argumen, itu sesuatu yang sangat positif, sangat membuka cakrawala berpikir kita. Hanya, harus proporsional dan harus strategis, karena mereka punya waktu yang terbatas. Menyelesaikan konsentrasi RUU Pemilu punya bobot sangat besar. Ini RUU jadi tantangan. Bagaimana RUU dalam suatu naskah, tak ada RUU Pemilu yang tercerai berai. Proses yang terbuka dengan melibatkan aspirasi masyarakat, saya rasa harus bisa dilakukan DPR sebagai lembaga legislatif.

Harapan kepada DPR dalam pembahasan RUU Pemilu?

Undang undang pemilu, pemilu legislatif, ada 438 pasal, terbagi 6 buku, 2.285 daftar inventaris masalah (DIM). Ini kan perlu totalitas. RUU ini tonggak penting dalam penyelenggaraan pemilu 2019, karena pertama kali kita akan  melaksanakan pemilu legislatif dan presiden secara serentak pascaputusan MK. Oleh karena itu, kita tak boleh main-main dalam standar kerangka hukum kepastian penyelenggaraan pemilu agar tak boleh multitafsir dan ambigu. Kita harapkan, DPR ini selesai sesuai target yang mereka katakan. Kan, ditargetkan selesai 28 April, nah ini yang harus jadi catatan agar bisa sesuai target.