E-KTP hingga Hoax Jadi 'PR' Pilkada Serentak
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Memang problem ini bukan hanya Jakarta tapi daerah lain. Nah, apakah honor boleh menerima, peraturan kode etik wajib menolak kalau diberikan honor melebihi standar umum tiga jam, itu ada di peraturan KPU, peraturan bersama penyelenggara pemilu. Nah, hal-hal ini penyelenggara harusnya lebih sensitif. Kompleksitas di Jakarta ini melampaui kompetisi pilkada lain. Mudah sekali masalah kecil menjadi isu dipelintir untuk komoditas politik.
Pelanggaran-pelanggaran apa saja dalam Pilkada DKI yang jadi catatan?
Soal ketaatan mekanisme dan prosedur dalam pemungutan suara. Ada keterbatasan kapasitas, bagaimana petugas sebagai aktor di lapangan, suara para pemilih, soal penyelenggara, ini yang jadi kompleksitas masalah kota besar di Jakarta. Ketiga, itu kampanye jahat, kabar bohong, menghasut, fitnah, hoax, itu masih dibiarkan. Kemudian, kampanye jahat, SARA, politisasi SARA, lalu kualitas validitas pemilih. Keempat netralitas dalam hari pemungutan suara.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Selanjutnya...Harapan untuk DPR
Apa pendapat Anda terkait uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu yang molor?
Kalau kita lihat penolakan upaya hasil seleksi itu sudah muncul di akhir 2016. Nah, saya kira wajar saja, DPR memainkan peran atas pelaksanaan seleksi. Tapi, aspek proporsionalitas menjadi penting. Soal legitimasi yang diserahkan Presiden terkait hasil seleksi ke DPR dipertanyakan. Nah, harusnya hasil seleksi yang sifatnya lebih personal. Jadi hal yang tak ada kaitan dengan pertanyaan menyangkut kepentingan seseorang. Tapi, yang ditekankan baiknya bagaimana indikator, parameter. Jadi, yang ditanya bukan parameter yang menyebabkan tidak lolos dan bagaimana yang tak lolos, tapi lebih kenapa ini, itu dari seleksi pansel. Takutnya ditanggapi publik itu jadi bagian upaya meloloskan kepentingan DPR. Di tengah isu perjalanan muncul membolehkan atau menempatkan kader parpol di KPU, sampai menunda proses seleksi hingga RUU yang baru.
Wacana anggota KPU dari parpol sempat muncul, menurut Anda?
Wacana ini (semestinya) tak muncul ketika putusan Mahkamah Konstitusi sudah terang menderang. Putusan MK yang mengatur kemandirian KPU melalui putusan Nomor 81/PUU/IX tahun 2011 yang mengatakan pasal 22e suatu penyelenggara suatu yang bersifat nasional menyebutkan syarat anggota KPU mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari parpol. Berwacana itu kan jangan berlawanan konstitusi. Wacana konstruktif, meningkatkan suatu yang jadi wacana kita, (tidak) bertentangan dengan konstitusi, dengan undang-undang. Parpol saja saling kelahi kok, terkait syarat narapidana dalam pencalonan ke pilkada. Apalagi mereka ada di dalam, mereka jadi regulator, mereka yang menentukan kebijakan