Cara Pemerintah Jinakan Harga Bawang Putih

Ilustrasi Impor bawang Putih.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah menyiapkan konsep tata niaga importasi komoditas bawang putih yang selama ini dilakukan secara bebas dan tidak terdata dengan baik.

Enggar, akrabnya disapa menegaskan, pihaknya dalam mengatur tata niaga importasi bawang putih tidak akan menerapkan skema kuota per tahun. Karena, bisa membuka peluang adanya praktek jual beli kuota yang pada akhirnya bisa menyebabkan tingginya harga di pasar konsumen.

"Sampai dengan saat ini kegiatan impor bawang putih itu tidak diatur. Maka kami akan mengatur tata niaga dalam waktu satu dua hari ini," kata Enggar, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta Rabu 10 Mei 2017. 

Ia mengatakan, pihaknya telah memperkirakan total importasi bawang putih per tahun yang kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari Tiongkok.

Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram (kg), atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kg.

Guna mengatasi tingginya harga bawang putih dalam negeri tersebut, Enggar meminta pelaku usaha untuk segera melepas stok ke pasar-pasar rakyat dengan harga paling tinggi di tingkat konsumen tidak boleh melebihi Rp38.000 per kg.

"Mereka telah memberikan komitmen atas stok yang ada, untuk segera dijual dengan harga dasar mereka yang telah disepakati, tidak boleh lebih dari Rp38.000 per kg di tingkat konsumen," tegas Enggar.