Apindo: Tak Perlu Takut Data Wajib Pajak Diperiksa

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan tersebut, lembaga keuangan yang masuk kategori dalam perjanjian internasional perpajakan, wajib melaporkan data kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Suryadi Sasmita, mengaku bersyukur aturan yang menjadi syarat Indonesia untuk mengikuti Automatic Exchange of Information pada 2018 itu, diterbitkan setelah berakhirnya program amnesti pajak. Bagi pengusaha yang sudah berpartisipasi, tentu tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.

“Kenapa? Karena setelah yang ikut tax amnesty, tidak perlu takut lagi dibuka aksesnya. Kalau perppu keluar sebelum tax amnesty, bisa berantakan semua,” kata Suryadi saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Diten Pajak, kata Suryadi, telah menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas amnesti pajak. Namun, lain halnya bagi para pengusaha yang memang selama ini tidak pernah memanfaatkan program yang berakhir pada 31 Maret 2017 itu.

“Kalau tidak ikut, diperiksa wajar. Kalau pajaknya sudah benar, tidak usah takut. Kalau sudah ikut tax amnesty tidak boleh diperiksa. Ditjen Pajak sudah setuju. Kecuali, ditemukan data-data yang belum sepenuhnya diikutsertakan dalam tax amnesty,” katanya.

Suryadi berharap, kewenangan yang saat ini dimiliki oleh Ditjen Pajak tidak disalahgunakan, ataupun justru malah mencari-cari kesalahan wajib pajak. Kalangan pengusaha, ditegaskan Suryadi, menginginkan agar penggunaan data rekening bank bisa menjadi landasan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dari para pembayar pajak. (art)