Hal Ini Bikin Menteri Jonan Frustasi

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sedang frustasi saat ini. Penyebabnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi tak kunjung selesai. 

Jonan mengungkapkan banyak pihak yang bertanya-tanya apa alasan revisi PP yang mengatur kepastian fiskal itu tak kunjung selesai.

"Memang ada komentar mengenai amandemen PP 79 yang enggak jadi-jadi, saya juga frustrasi. nanti saya tanyakan karena sudah di bahas selesai di Kementerian ESDM sejak satu bulan saya jadi menteri," kata Jonan di acara Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2017 ( IPA Convex 2017) di Jakarta Convention Center, Rabu 17 Mei 2017. 

Jonan mengatakan, pihaknya bersedia diminta untuk membantu apa yang dapat diselesaikan. Apapun kendala administrasi diyakini dapat dikomunikasikan kepada pihaknya untuk dicarikan solusi bersama.

"Nanti, bu Wantimpres kasih tahu ke pak presiden ya. Ini kalau saya bisa selesaikan sendiri, saya selesaikan sendiri," ujar dia. 

Seperti diketahui, rencana revisi PP 79 itu telah dilakukan semenjak Luhut Binsar Panjaitan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM. Inti dari revisi itu adalah bagaimana memberikan insentif pajak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar tertarik melakukan kegiatan eksplorasi. 

Selama ini, kata Luhut, KKKS banyak yang tidak tertarik untuk melakukan eksplorasi di ladang migas karena imbal hasil atau Interest Rate of Return (IRR) tak menarik bagi investor tersebut. Luhut menerangkan ada yang beberapa lapangan yang Project IRR-nya itu hanya berkisar di angka 4-5 persen, sehingga investor tidak tertarik menggarap lapangan migas tersebut.