Strategi OJK Lindungi Konsumen Industri Keuangan

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) periode 2013-2027 hari ini. Peluncuran ini dilakukan sebagai upaya mengevaluasi perlindungan konsumen OJK untuk selama lima tahun terakhir, sekaligus merupakan upaya menjawab tantangan untuk 10 tahun mendatang.  

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, OJK sepuluh tahun ke depan akan lebih fokus menjangkau sektor jasa keuangan di daerah. Sebab, perlindungan dan pemahaman masyarakat akan industri ini semakin merata.

“Pendekatannya, pendekatan gotong-royong, intinya kami siapkan sedemikian rupa yang komprehensif dan jangka panjang serta diharapkan dengan strategi yang komprehensif ini, mulai dari saudara-saudara kita di daerah perbatasan,” kata Muliaman di gedung BEI, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Dia menjabarkan, OJK membagi tiga tahapan setiap lima tahun target yang ingin dicapai hingga 2027. Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2017, 2018-2022, dan 2023-2027 serta mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen.

"Tentu saja gotong-royong yang komprehensif ini dalam melakukan kebijakan keuangan menumbuhkan kepercayaan di industri keuangan," ujar dia.

Empat pilar itu, lanjut Muliaman, antara lain adalah infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct serta edukasi dan komunikasi. 

Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menyampaikan, pemerintah menyambut baik inisiatif OJK ini. Karena telah sesuai dengan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016.

"Masyarakat Indonesia harus menjadi cerdas keuangan, tidak terkecuali masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini sulit menjangkau produk dan jasa keuangan,” ujar dia.