Dirjen Pajak Incar Rp59,5 Triliun dari Wajib Pajak Nakal

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan setidaknya Rp59,5 triliun dari langkah penegakan hukum melalui pemeriksaan dan penagihan. Penyisiran potensi dari para wajib pajak itu, untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum kepada para WP. Otoritas pajak pun menegaskan tidak akan sembarang menindak, tanpa berdasarkan data-data yang mumpuni.

“Kami tidak akan mencari-cari kesalahan. Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data dari langit,” tegas Ken, Jakarta, Jumat 14 Juli 2017.

Bahkan, Ken pun telah menginstruksikan kepada 341 Kantor Pelayanan Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia agar bisa melakukan penyanderaan (gizjeling) satu wajib pajak, sebagai upaya akhir dalam menindak pembayar pajak yang tidak melunasi kewajibannya.

Ken memandang, upaya gizjeling yang selama ini dilakukan otoritas pajak cukup ampuh memaksa pembayar pajak melunasi tunggakannya. Bahkan menurut Ken, 90 persen wajib pajak yang disandera telah melunasi utangnya sebelum ditahan.

Bagi sandera yang memiliki tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta, dengan status tunggakan pajaknya telah berketetapan hukum tetap di pengadilan, maka akan dilakukan penyanderaan. Bahkan, tak menutup kemungkinan mereka dikirim ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Jadi kalau bandel, lebih dari enam bulan tidak bayar, maka kami pindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.