Telegram Janji Dirikan Kantor Perwakilan di Indonesia

Menkominfo Rudiantara dan CEO Telegram Pavel Durov.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Avra Augesty

VIVA.co.id – Setelah resmi diblokir pada 14 Juli lalu, aplikasi layanan berkirim pesan, Telegram, akhirnya bersedia menuruti prosedur pemerintah Indonesia terkait penyaringan informasi terorisme dalam layanan mereka.

Pemerintah juga akan 'membebaskan' 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram yang diblokir, apabila mereka telah memenuhi standard operational procedure (SOP).

CEO Telegram Pavel Durov menyampaikan komitmennya untuk memenuhi SOP yang diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar layanannya segera dinormalisasi.

"Kami berdiskusi tentang cara untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan propaganda teroris di Telegram. Kami juga akan menciptakan channel-channel khusus agar Kominfo dan Telegram dapat saling berkomunikasi melalui Telegram," ungkap Durov di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Ia berjanji segera mendirikan kantor perwakilan Telegram di Jakarta, meski belum mengetahui letak pastinya. Durov juga mengaku bahwa Telegram sudah punya beberapa tim perwakilan yang tersebar di Indonesia.

"Di sini (Jakarta), kami belum menentukan di mana tepatnya kantor kami akan dibangun. Tapi, kami sudah punya perwakilan. Kami akan bekerjasama erat dengan komunitas-komunitas untuk mengetahui apa yang dibutuhkan," katanya.

Durov dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membahas proses negosiasi mengenai standard operational procedure (SOP) dalam menangani konten negatif.