Soal Mobil Mewah Artis, Ditjen Pajak Tak akan Ikut Campur

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tak tahu menahu atas kedatangan Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya ke kediaman sejumlah publik figur dalam negeri yang memiliki mobil mewah dan tercatat belum melunasi kewajiban perpajakannya kepada negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa otoritas pajak pusat tidak akan ikut campur dalam permasalahan tersebut. Sebab, kewenangan sepenuhnya berada di otoritas pajak daerah, dan Ditjen Pajak tidak memiliki wewenang untuk ikut memungut pajak kendaraan bermotor.

“Ini sudah mutlak kebijakan dari pemerintah daerah, dan sudah tercantum dengan jelas di undang-undang,” kata Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Hal tersebut, kata Hestu, telah terurai jelas dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan distribusi daerah. Otoritas pajak pusat pun membantah telah memberikan instruksi khusus kepada otoritas pajak daerah, untuk mendatangi kediaman sejumlah publik figur yang memiliki kendaraan mewah.

“Institusi kami berbeda. Kami sama sekali tidak ada kaitannya dengan ini,” tegas Hestu.

Sebagai informasi, operasi door to door yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir memang menargetkan sejumlah pemilik mobil mewah yang saat ini belum melunasi pajak kendaraannya. Bahkan, beberapa di antara mereka merupakan publik figur, yang seharusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Raffi Ahmad dan keluarga merupakan salah satu artis Indonesia yang memiliki puluhan mobil mewah. Di antaranya adalah Ducati Hypermotard D110, Ducati Superbike 1199, Toyota Alphard 2.5 G AT, Maserati Granturismo, BMW 3181 MT, Toyota Fortuner, sampai dengan Honda CRV RM3 yang saat ini belum dilunasi kewajibannya. (one)