Jalan Tol Terapkan Non-Tunai, Begini Nasib Karyawannya
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id – PT Jasa Marga Tbk memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal imbas pemberlakuan sistem transaksi nontunai di jalan tol. Penerapan pembayaran nontunai di jalan tol akan tetap dilakukan pada 31 Oktober 2017.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Tbk Dwimawan Heru Santoso, mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan gerakan nontunai ini sejak 2009 dengan penetrasi hingga 30 persen. Selama itu, Heru mengatakan tidak ada PHK yang dilakukan oleh perusahaan.
"Jadi sebelum ramai-ramai soal elektronifikasi ke arah 100 persen ini kami sudah berhasil mencapai 30 persen, apakah sepertiga karyawan kami kurangi dalam kurun waktu tersebut? Tidak kan. Belum pernah terdengar ada PHK 30 persen karyawan Jasa Marga," kata Heru kepada VIVA.co.id, Senin 25 September 2017.
Ia mengatakan, saat ini karyawan Jasa Marga sudah mencapai 9.000 orang, baik di tubuh induk perusahaan hingga anak perusahaan. Angka ini disebut akan terus bertambah dengan ada pembangunan 600 km jalan tol baru.
Namun, sekali lagi ia memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja khususnya untuk karyawan tetap.
"Kembali lagi ke ikatan kerjanya, kan ada PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Kalau, karyawan tetap kami tidak akan semena-mena lah, contohnya delapan tahun ini," tegasnya.
Heru pun mengakui, jika karyawan Jasa Marga yang bertugas di gerbang tol bisa dipindahkan ke bidang yang lain atau jalan tol lain sesuai kompetensinya. Strategi ini akan terus dimatangkan perusahaan seiring dengan perkembangan perusahaan.
"Pemindahan itu termasuk, kan ada 600 km jalan tol baru. Kan di sana kita butuh tenaga yang sifatnya administratif, meskipun tidak pengumpul tol lagi, ya nanti kita harus berdayakan, tingkatkan kompetensinya, ini lagi kami kaji. Ya kira-kira ke sana lah arahnya, itu salah satu alternatif," ujarnya. (one)