Tak Ada Gap BUMN dan Swasta Garap Infrastruktur

Sejumlah pekerja saat menyelesaikan proyek infrastruktur. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membantah adanya dominasi Badan Usaha Milik Negara terhadap swasta dalam menggarap proyek infrastruktur. Hal ini membuat sejumlah kalangan pengusaha gusar, karena peran sejumlah perusahaan pelat merah sudah melampaui batas atau overlap.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, menegaskan, selama ini pemerintah selalu terbuka mengundang sektor swasta untuk ikut menggarap proyek pemerintah.

“Kami sebagai pembina konstruksi, mendukung swasta untuk berpartisipasi dalam industri konstruksi,” kata Danis, di Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.

Berdasarkan aturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi, disebutkan batasan-batasan tertentu proyek yang bisa digarap oleh BUMN. Perusahaan pelat merah, dilarang menggarap proyek infrastruktur di bawah nilai Rp50 miliar.

“Jadi menurut saya, gap ini tidak ada,” kata Danis. 

Danis menegaskan, pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur tetap membutuhkan partisipasi sektor swasta. Apalagi, saat ini pemerintah gencar membangun berbagai infrastruktur untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.

“Ada pekerjaan yang dilakukan BUMN, atau banyak investasi dari BUMN yang dilakukan bersama partner yang lain. Jadi menurut saya tidak ada (gap),” ujarnya.