E-Commerce yang Bikin E-Money Harus Kantungi Izin BI

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA.co.id – Bank Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara layanan uang elektronik yang diterbitkan sejumlah perusahaan e-Commerce maupun financial technology. Mulai dari TokoCash milik Tokopedia, ShoopePay milik Shoope, Bukadompet milik Bukalapak, dan yang terbaru Paytren milik Yusuf Mansyur.

Keputusan bank sentral menghentikan sementara layanan itu, lantaran perusahaan e-Commerce maupun financial technology yang menerbitkan uang elektronik tersebut belum memiliki izin. Karena itu, diharapkan perusahaan tidak begitu saja menerbitkan uang elektronik, tanpa izin bank sentral.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, setiap perusahaan e-Commerce maupun financial technology yang ingin menerbitkan uang elektronik harus mendapatkan izin dari BI, sebagai regulator sistem pembayaran. Sebab hal ini memang sudah diatur dalam Undang-undang. 

“Kalau belum ada izin, harus izin dan harus diikuti,” kata Rudiantara, saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari bank sentral jika floating fund atau dana mengendap mencapai Rp1 miliar. Ketentuan tersebut, wajib diikuti semua perusahaan.

“Karena regulator sistem pembayaran itu ada di BI, bukan di kami,” kata Rudiantara.