Seni, Dakwah, dan Politik adalah Satu Napas
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum sudah membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Pendaftaran dibuka sejak 3 Oktober lalu, dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2017.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota. Untuk itu usai mendaftar, KPU akan segera melakukan verifikasi.
Namun, sejumlah partai politik menggugat aturan terkait verifikasi tersebut, salah satunya Partai Idaman. Partai besutan Rhoma Irama tersebut, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait beleid tersebut.
Rhoma mengatakan, aturan tersebut diskriminatif dan tidak adil. Selain soal verifikasi, Partai Idaman juga menggugat aturan terkait presidential threshold.
Kepada VIVA.co.id, Raja Dangdut ini bercerita panjang lebar terkait alasannya memilih mendirikan Partai Idaman dan enggan bergabung dengan partai yang sudah mapan. Wawancara dilakukan di kantor DPP Partai Idaman di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Apa yang membuat Partai Idaman menggugat UU Pemilu?
Kita menguji materi UU Pemilu, yaitu pasal 222 mengenai Presidential Treshold (PT) dan pasal 173 mengenai sistem verifikasi partai politik.
Kenapa?
Kami menilai bahwa mengacu persentase anggota DPR RI periode sebelumnya, yaitu 2014-2019, itu sangat tidak relevan, karena menurut keputusan MK Nomor 14 tahun 2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, tidak ada jeda untuk anggota DPR RI menghitung perolehan anggota DPR RI, jadi perolehannya itu tidak diketahui.
Selain itu?
Pasti akan ada dinamika pada 2019. Contoh, dulu perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa rendah, kemudian menjadi tinggi. Sementara itu, Partai Demokrat yang tadinya tinggi menjadi rendah. Jadi, ini tidak bisa dijadikan acuan. Karena, itu permohonan kami kepada MK bahwa PT ini harus zero, atau tanpa ambang batas.
Soal PT dan verifikasi partai bukannya sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya?
Jika Pemilu yang lalu silahkan, karena saat itu ada jeda antara Pileg dan Pilpres. Sehingga, yang dijadikan acuan ketika itu hasil perolehan pilegnya, berapa persen yang bisa mencalonkan presiden. Tetapi, kalau pelaksanaannya serentak seperti 2019 bagaimana? Kita tidak tahu jumlah perolehan suara, perolehan kursi legislatifnya, karena belum ketahuan, karena serentak.