BI Tegaskan E-Money Tak Gantikan Rupiah

Ilustrasi transaksi pembayaran melalui berbagai sistem Anjungan Tunai Mandiri atau debit, uang elektronik, sampai dengan kartu kredit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Bank Indonesia menegaskan, Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan sejak 2014 tidak akan menghilangkan fungsi dan peran uang kartal. Baik dalam bentuk kertas maupun logam, uang tunai tetap sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Wibowo mengungkapkan, tujuan GNNT adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai. Diharapkan, dapat membuat transaksi masyarakat jauh lebih efisien dan aman.

“Tidak. Kebutuhan uang ini tidak semua terpenuhi dari kebutuhan non tunai,” kata Pungky, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.

Menurut Pungky, dengan perekonomian Indonesia yang terus tumbuh, kebutuhan uang baik melalui transaksi tunai atau non tunai pun akan semakin bertambah. Maka dari itu, BI sebagai otoritas sistem pembayaran berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kalau di sini bertumbuh, ekonomi bertumbuh, kebutuhan uang bertumbuh. Baik tunai maupun non tunai. Menggantikan tidak, komplimen iya,” katanya.

Pungky pun membantah stigma yang menyebut GNNT telah melanggar Undang-undang Mata Uang. Sebab dalam aturan tersebut, ditegaskan bank sentral, tercantum aturan penggunaan uang mata uang secara tunai maupun non tunai. 

“Sekarang, pilihan masyarakat mau menggunakan tunai atau non tunai. Ini GNNT mengedepankan keuntungan masyarakat, penyedia jasa, dan negara, non tunai akan sangat bagus untuk mendukung perekonomian bangsa,” katanya.