LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan, Bagaimana Dampaknya?
VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank pengkreditan rakyat. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing, diputuskan tetap.
Dengan demikian, bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum sebesar 5,75 persen, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing masih tetap di level 0,75 persen.
Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede, menilai keputusan LPS menurunkan tingkat suku bunga penjaminan diharapkan bisa mempercepat intermediasi, dalam penurunan suku bunga deposito perbankan. Apalagi, suku bunga deposito saat ini baru turun 168 basis poin.
“Harapannya perbankan lebih tertib lagi dan intermediasi jadi semakin baik,” kata Josua saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
Penurunan suku bunga penjaminan, diharapkan bisa mendorong perbankan lebih cepat menurunkan suku bunga deposito perbankan. Apalagi berdasarkan data LPS, jumlah rekening nasabah pemilik dana di atas Rp2 miliar tercatat meningkat.
“Ini trend dari konsumen sendiri yang masih menunda konsumsi. Kalangan menengah ke atas di perbankan masih belum mendapatkan kepastian dari dalam dan luar negeri,” katanya.
Maka dari itu, bauran kebijakan BI maupun LPS diharapkan dapat mendorong perbankan menurunkan suku bunga perbankan, terutama suku bunga kredit. Apalagi, pertumbuhan kredit perbankan pada saat ini tercatat masih mengalami stagnansi.
“Masih cukup lemah sekarang. Harapannya semakin baik intermediasnya dengan diikuti LPS. Sehingga bank-bank bisa ekspansi kreditnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, menjelaskan keputusan itu diambil dengan melihat kondisi makro ekonomi yang terjadi. Juga menimbang inflasi yang masih terjaga.
"Ini masih cukup masuk dalam batas aman dari target inflasi Bank Indonesia," ujarnya Kamis kemarin.
Keputusan penurunan tingkat bunga ini juga menimbang suku bunga deposito yang juga turun hampir di semua kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU).
"Dengan mempertimbangkan itu maka LPS memutuskan untuk turunkan suku bunga penjaminan," ujarnya. (ren)