Bahan Baku Impor Industri Kecil Bakal Lebih Murah

Ilustrasi industri kecil dan menengah di Boyolali, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA – Pemerintah segera menerbitkan kebijakan relaksasi impor untuk industri kecil dan menengah (IKM). Dengan kebijakan ini IKM akan lebih mudah untuk mendapatkan bahan baku produksi yang berasal dari impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, aturan ini nantinya diimplementasikan berkoordinasi dengan beberapa kementerian lainnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa selama ini IKM memang sedikit kesulitan dengan beberapa produk yang bahan bakunya harus diimpor. Kemudahan impor bagi IKM ini dilakukan tetap dengan batasan yang terukur. 

"Tetap pengaturannya ada. Jadi kalau dulu IKM itu tidak muncul, karena importir borongan, nah sekarang mereka dimunculkan," kata dia di kantornya, Rabu 20 Desember 2017. 

Ia mengatakan, ada beberapa produk yang akan diatur. Pengaturan akan dilakukan mulai dari sisi administrasinya dipermudah dan besaran tarif masuk dengan besaran tertentu.

"Salah satunya yang sudah keluar ya besi baja. Bahwa contohnya di besi baja itu impor di bawah 1 ton, sehingga dibebaskan administrasinya. Terus kalau dari tekstil maka akan difasilitasi oleh konsolidator importir umum, melalui PLB (Pusat Logistik Berikat)," ujar dia.