Belasan Ribu Unit Taksi Online di Jabodetabek Lulus Uji KIR

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA – Uji kendaraan bermotor berkala atau uji KIR menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi taksi online jika ingin beroperasi. Itu poin penting dalam aturan taksi online, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sudah ada 17.017 kendaraan taksi online yang melakukan uji KIR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dinyatakan lulus sebanyak 15.681 unit kendaraan.

"Kegiatan uji KIR untuk angkutan sewa khusus sampai dengan 25 Januari 2018 yang sudah diuji 17.017 unit, yang lulus 15.681 unit," kata Staf Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Rihana di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2018.

Namun dia menyebut pengemudi yang melanjutkan pengurusan izin ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hanya sedikit. Berdasarkan data termutakhir, izin yang dikeluarkan lebih kurang hanya 1.495 unit.

"Karena itu kami juga heran di mana kendala yang membuat mereka tidak melanjutkan pengurusan izin, hanya berhenti di KIR saja," katanya.

Berdasarkan data Kemenhub, sudah tujuh wilayah yang melayani uji KIR untuk taksi online. Di antaranya, Jabodetabek tercatat yang telah melayani uji KIR sebanyak 17.017 kendaraan, kemudian Jawa Timur sebanyak 1.051 kendaraan.

Lalu, Sumatera Utara sebanyak 400 kendaraan, Sulawesi Selatan 300 taksi online, Jawa Tengah 30 taksi online, dan sisanya Lampung serta Kalimantan Timur masing-masing 5 kendaraan. (mus)