Mendagri Tak Ikut Campur soal Nama Wagub Pengganti Sandi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan pemaparan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, lembaganya belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Karena, kepala daerah yang maju sebagi calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden dan surat tersebut akan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Belum ada ya surat. Tetapi, sudah diputuskan oleh DPRD," kata Tjahjo di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 15 Agustus 2018.

Pengunduran kepala daerah yang menjadi capres atau cawapres diatur dalam Undang Undang Pemilu Nomor 7 pasal 170 ayat 2 dan pasal 171 tahun 2017. Pasal tersebut mengatakan, pengunduran diri pejabat negara itu paling lambat diajukan pada saat didaftarkan oleh parpol ke Komisi Pemilihan Umum. Pengunduran diri tak dapat ditarik kembali.

Sementara itu, pasal 171 menyatakan, permintaan izin ke Presiden adalah keharusan. Dan, Presiden punya waktu 15 hari, setelah menerima surat permintaan izin itu. Setelah izin lewat 15 hari, Presiden dianggap sudah memberikan izin.

Terkait siapa yang berhak menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Tjahjo enggan masuk ke ranah tersebut. Karena, hal tersebut merupakan ranah partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat pilkada lalu.

"Saya tidak ikut campur siapa yang akan diusung, karena itu wewenang partai pengusung yang mengajukan nama ke DPRD," ucapnya.

Nantinya, setelah DPRD menyetujui, akan dibuat surat pengajuan pada pemerintah terkait siapa nama wakil gubernur yang disepakati DPRD dan partai pengusung Anies-Sandi.