KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), terpaksa harus melakukan pencoblosan ditengah genangan air akibat banjir saat Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 039.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya tentu berupaya mengantisipasi bencana banjir yang dapat terjadi saat proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dody menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memetakan titik-titik banjir saat Pilkada DKI Jakarta mendatang.

Ia mengaku sudah mempelajari adanya potensi bencana alam saat penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada 14 Februari 2024. 

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

"Pertama kami koordinasi dengan BPBD, itu memetakan titik-titik yang lokasi banjir seperti apa," ujar Dody dalam keterangannya pada Rabu, 17 April 2024.

KPU Provinsi DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi
KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

KPU DKI juga akan melakukan mitigasi dengan salah satu cara merelokasi titik pemungutan suara. Selain itu, kata Dody, pihaknya bakal menyiapkan mekanisme pemungutan suara susulan apabila nantinya terpaksa harus digelar lantaran tergenang banjir.

"Kami ada mitigasi. Jadi kemarin begitu terjadi banjir, terutama di Jakarta Utara kan kami relokasi. Cuma memang ada beberapa titik yang tidak mungkin dilakukan karena genangannya cukup tinggi ya, jadi dilakukan namanya pemilu lanjutan, atau pemilu susulan. Nah jadi beberapa titik," pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya