Upah Buruh Depok Ditetapkan Rp3,8 Juta

Demo Hari Buruh di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis Upah Minimum Kota (UMK) yang rata-rata naik menjadi 8,03 persen pada tahun 2019. Salah satu kota yang bakal menerapkan kebijakan itu adalah Depok.

Berdasarkan penetapan itu, UMK Depok yang tadinya Rp3.584.700,29 kini menjadi Rp3.872.551,72 atau lebih Rp3,8 juta. Ketetapan itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018 yang disahkan pada Rabu, 21 November 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Diah Sadiah, mengonfirmasi besaran UMK itu sesuai informasi resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Diah pun mengimbau para pengusaha agar dapat mematuhi kebijakan itu sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. “Ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerjanya yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun,” katanya.

Penetapan itu meleset dari tuntutan kaum buruh. Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Depok, Wido Pratikno, mengajukan UMK sebesar Rp4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.

UMK Depok 2018 Rp3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun 2018 naik 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp3.297.489. Menurut Wido, pengajuan kenaikan UMK untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.