Menhub: Larangan Terbang Boeing 737 Max 8 Berlaku Sepekan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa larangan terbang sementara atau temporary grounded atas pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia berlaku selama sepekan. Larangan itu menyusul insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines di Ethiopia pada Minggu, 10 Maret 2019.

"Kita akan melakukan (temporary grounded) dalam satu minggu," kata Budi Karya usai berbicara dalam forum Seminar dan Dialog Nasional Himpuni bertajuk "Kesiapan UMKM & Ekonomi Kerakyatan di Era Revolusi Industri 4.0" di Po Hotel Kota Semarang, Selasa 12 Maret 2019.

Sembari proses temporary granded itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menurunkan tim guna mengobservasi dan meneliti maskapai itu untuk mencari hal-hal yang sekiranya dapat diantisipasi.

"Tapi apabila kita menemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, maka ada suatu tindakan atau keputusan yang akan kita lakukan," ujarnya.

Proses observasi dan penelitian tidak secara langsung melibatkan tim dari Boeing namun seluruh hasilnya akan diinformasikan perusahaan asal Amerika Serikat. Jika dinilai layak dan tidak ditemukan hal-hal yang mengkhawatirkan, larangan terbang itu segera dicabut.

Imbauan grounded pesawat Boeing 737 Max 8 itu juga sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa. Terlebih selain jenis pesawat itu, kecelakaan udara fatal juga dialami Lion Air JT-610 yang menewaskan seluruh penumpangnya.

Selain itu, Budi menyatakan rasa prihatinnya terhadap kecelakaan pesawat di Ethiopia yang menewaskan seorang warga negara Indonesia itu. Duka mendalam juga disampaikan terhadap para penumpang yang menjadi korban. (ren)