Puluhan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Terima Kompensasi

- AJI STYAWAN/ANTARAFOTO
Sumber :
  • bbc

Lima bulan telah berlalu sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada 29 Oktober tahun lalu, tapi puluhan keluarga korban belum mendapatkan kompensasi karena menolak menandatangani kesepakatan yang disuguhkan Lion Air.

Neuis Marfuah, warga Bandung, Jawa Barat, yang kehilangan putrinya dalam insiden itu, mengatakan sampai kini keluarganya belum mendapat kompensasi dari Lion Air karena menolak menandatangani perjanjian yang disusun pihak Lion Air.

Meski Permenhub No. 77 Tahun 2011 mengatur bahwa maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang meninggal, Neuis mengatakan pihak Lion Air membuat syarat penerimaan kompensasi.

Ia menyebut perjanjian itu membuat klausul pelepasan hak keluarga korban untuk menuntut Lion, Boeing, dan beberapa rekanan Lion, setelah menerima kompensasi. Jika pihak keluarga sepakat dengan hal yang tercantum dalam klausul release and discharge itu, kata Neuis, Lion akan memberikan kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar.

Neuis, mengatakan ia sempat berpikir untuk menandatangani perjanjian itu karena kesulitan finansial. Sejak kecelakaan itu, ujarnya, suaminya tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri. Akibatnya, lanjut Neuis, hingga kini ia belum memiliki pekerjaan.

Meski begitu, Neuis, yang saat itu masih sangat terpukul dengan kepergian putrinya, merasa isi perjanjian itu begitu menekan.

"Perjanjian itu bukan 1-2 halaman, tapi banyak. Ibu baca 3 halaman enggak kuat, itu secara psikologis ibu merasa sangat tertekan sekali sehingga ibu batalkan waktu itu," kata Neuis.

"Karena dengan tanda tangan itu kita lepaskan hak kita untuk menggugat, menuntut apapun, kemanapun, sampai kapanpun, ke pihak mana pun."

Ia mengatakan banyak keluarga korban yang menuntut Lion untuk memberikan mereka Rp 1,25 miliar saja seperti yang diwajibkan Permenhub, tapi pihak maskapai itu menolak.

Irfan Sunardi, warga Jakarta, yang kehilangan istrinya dalam insiden itu, mengatakan perjanjian itu sulit dimengerti.

"Klausul release and discharge itu kata-katanya terlalu ribet dan tidak bisa dimengerti orang awam. Kalau dibaca berkali-kali bikin pusing yang baca," kata Irfan.

Sejauh ini, dari data yang diperoleh dari Anton Sahadi, seorang keluarga korban, diketahui bahwa kompensasi baru diterima keluarga dari 68 korban, sementara keluarga dari 71 korban lain membawa kasus ini ke meja hijau. Keluarga dari 27 korban disebut Anton siap menandatangani perjanjian, sementara keluarga 26 korban lain belum menyerahkan dokumen-dokumen lengkap untuk mendapat kompensasi.

Ia menjelaskan, ada tiga keluarga yang sudah menerima kompensasi tetap mengajukan gugatan melalui anggota keluarga lainnya.


Black box Lion Air JT610 yang ditemukan adalah Flight Data Recorder, yang mencatat data penerbangan. - Getty Images

`Cacat hukum`

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan perjanjian seperti itu cacat hukum karena bertentangan dengan Permenhub 77 tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Itu bisa dipidana karena itu bentuk klausula baku, yaitu klausul perjanjian yang merugikan salah satu pihak. Lion dengan alasan apa pun tidak bisa menjadikan itu sebagai syarat memberikan kompensasi," katanya.

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan harusnya menegur dan memberikan sanksi yang tegas pada Lion karena membuat klausul seperti itu.


- BBC

"Kemenhub jangan diam saja. Ini kan peraturan yang dilecehkan oleh Lion," katanya.

Sementara itu, pihak Lion Air belum merespons permohonan wawancara terkait hal ini hingga pukul 17.15.

Sebelumnya, sesaat setelah kecelakaan tahun lalu, pemilik Lion Air Rusdi Kirana menjamin memberikan dana kompensasi sesuai Permenhub 77 tahun 2011.

"Karena secara aturan kan memang harus [memberikan kompensasi]. Pesawat ini juga diasuransikan," kata Rusdi saat itu.

Meski begitu, tak semua korban menolak menandatangani perjanjian yang disiapkan Lion Air.

Erizco, yang kehilangan ayahnya dalam kecelakaan itu, mengatakan keluarganya memutuskan untuk menandatangani perjanjian itu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Kalau misalnya dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan ada kesalahan Lion (dalam kecelakan), perjanjian itu akan batal demi hukum. Enggak rugi-rugi amat sebenarnya tanda tangan," katanya.

Menggugat Boeing

Neuis Marfuah, Irfan Sunardi, dan puluhan keluarga korban lainnya kini tengah menggugat Boeing, produsen pesawat jenis Boeing 737 Max yang digunakan Lion Air JT 610, melalui pengacara di Amerika.

Neuis mengatakan jatuhnya Ethiopian Airlines, yang menggunakan jenis pesawat yang sama, membuat keluarganya makin yakin bahwa Boeing bertanggung jawab atas kecelakaan yang dihadapi anaknya.

"Kami semakin percaya diri. Sebelum kejadian Ethiopian Airlines kami diterpa kegamangan," ujar Neuis.

"Ini untuk memberikan pelajaran bagi Boeing dan Lion supaya hati-hati. Jangan sampai kecelakaan terulang lagi sehingga ada kesan manusia itu tidak ada harganya. Sesungguhnya kami diganti berapa pun tetap saja nggak tergantikan kalau kita bicara nyawa," ujar Neuis.

Indonesia beserta beberapa negara lain sudah menerapkan larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 Max menyusul jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines.

Yang terakhir, maskapai penerbangan Garuda Indonesia memutuskan membatalkan pesanan 49 unit Boeing 737 Max.