Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Maaf ke Donatur hingga Ahli Waris Korban Lion Air JT 610

Sidang Mantan Presiden (Aksi Cepat Tanggap) ACT Ahyudin.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, pemerintah, donatur, hingga ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610. Permintaan maaf itu terkait kasus penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini. Saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," ujar Ahyudin saat hadir dalam sidang pembacaan pledoi secara daring pada Selasa, 3 Januari 2023.

Mantan Presiden ACT Ahyudin dihadirkan sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Tak hanya itu, Ahyudin pun meminta maaf dengan tulus kepada ahli waris korban Lion Air JT 610 usai menyelewengkan dana donasi yang sepatutnya di dapat dari perusahaan Boeing. Ia pun berharap mendapat ampunan dosa dari Tuhan Yang Maha Esa.

"Secara khusus selama saya memimpin lembaga ini, juga saya memohon maaf kepada para donatur, karyawan, pimpinan ACT, Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris. Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya," tutur Ahyudin.

Diduga Tak Transparan Dana Sumbangan Masjid Daegu, Daud Kim Siap Dihukum Jika Terbukti Salah

Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, Mantan petinggi Yayasan ACT telah dituntut empat tahun penjara karena telah menyelewengkan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Adapun ketiga mantan petinggi itu yakni, eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan ketika bacakan tuntutan pada Selasa 27 Desember 2022.

Ketika agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, para terdakwa hadiri sidang secara daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya