KSPI Minta Jokowi Revisi Aturan Pengupahan

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta kepada Presiden Joko Widodo agar melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang hingga hari ini belum dilakukan.

"Kami mengharapkan Pak Presiden Jokowi segera dalam waktu sebelum awal September atau akhir bulan Agustus ini sudah ada revisi PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Kantor LBH Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang diinginkan dalam revisi peraturan tentang pengupahan tersebut. Pertama, mengembalikan hak berunding serikat buruh, yaitu melalui dewan pengupahan.

"Kalau selama ini kan dengan PP 78 tidak ada lagi perundingan di dewan pengupahan. Kenaikan upah minimum ditentukan sepihak oleh pemerintah berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tidak ada perundingan di dewan pengupahan," ujarnya.

Karena itu, revisi PP Nomor 78 diharapkan mengembalikan mekanisme perundingan di dewan pengupahan, baik secara nasional maupun daerah.

Poin kedua, kata dia, dalam revisi PP 78 itu diharapkan adalah penetapan kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei pasar.

Oleh karena itu, ia meminta kenaikan upah berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu dihapus, dikembalikan pada mekanisme survei pasar, dan kebutuhan riil daripada di kabupaten dan kota masing-masing.

Kemudian, yang ketiga, KSPI mengharapkan agar penetapan upah minimum kembali oleh gubernur, bukan oleh pemerintah pusat.

"Saya tidak bilang Indonesia komunis. Hanya di negara komunis yang penetapan upah itu ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan instruksi. Kita kan bukan negara komunis, kita negara Pancasila," katanya.