Citilink Kembali Terbang, Tapi Ingat Bukan untuk Pemudik

Pesawat komersial maskapai Citilink
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Diizinkannya kembali moda transportasi beroperasi membuat suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang kembali aktif. Setelah sebelumnya maskapai Garuda Indonesia mengumumkan membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 lalu, hari ini, Jumat 8 Mei 2020, giliran maskapai penerbangan Citilink yang diizinkan beroperasi.

"Iya (Citilink kembali beroperasi). Nanti tanggal 10 (Mei), Lion Air," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, Herson kepada VIVA pada Jumat, 8 Mei 2020.

Herson menjelaskan kriteria yang boleh naik pesawat, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Permenhub 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka penyebaran COVID-19, dan Surat Edaran 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Jadi untuk perjalanan dinas. Kalau mudik tidak boleh, seperti yang diatur di dalam Permenhub 25/2020 yakni melarang orang-orang mudik. Rinciannya ada di Surat Edaran Gugus Tugas," ujarnya.

Oleh karena itu, Herson mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat dengan melakukan pemeriksaan ketat satu persatu calon penumpang atau kepada seluruh penumpang pesawat. Termasuk harus memiliki izin terbang dari perusahaan sebagai surat tugas hingga surat keterangan sehat dari rumah sakit ataupun puskesmas.

"(Pengawasan) Sudah jalan, mereka diperiksa satu-satu semuanya. Kalau misalnya mereka sesuai operasional (perjalanan dinas), tetap mereka naik pesawat. Kalau misalnya mereka fokusnya pulang mudik, tentunya ditolak walaupun dia sudah punya tiket," jelas dia.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas, kriteria pembatasan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.

Selanjutnya, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Kemudian, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

Kemudian menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Selanjutnya, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.