Relaksasi Kredit, Jokowi Larang Debt Collector Beroperasi Setahun

Sumber :

VIVA – Presiden Jokowi meminta kepada para bank atau pun lembaga pembiayaan tidak menurunkan para penagih utang atau debt collecor selama wabah Corona.

Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi para pelaku usaha yang diantaranya tercantum tukang ojek, sopir taksi dan nelayan agar tidak mengejar cicilan.

"Dan pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Jokowi menegaskan, aturan keringanan ini berlaku selama satu tahun. Ia berharap, para pekerja yang mengadalkan upah harian tidak khawatir di tengah lesunya ekonomi yang belakangan terpengaruh pandemi virus corona.

Ia juga memberikan keringanan bagi para pelaku usaha kecil dan mikro yang mengajukan kredit permodalan usaha di bawah Rp10 miliar. "Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Jokowi juga, mengeluarkan kebijakan yang pada intinya menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah akan membayarkan Pajak Penghasila Pasal 21 atau dikenal Pph 21 yang selama ini dibayar oleh para pekerja. Insentif ini diberikan kepada para pekerja yang berada pada sektor industri pengolahan.

"Dalam rangka memberikan tambahan penghasilan," ujarnya.