Ada UU Cipta Kerja, Kepala BKPM: Pengusaha Tak Boleh Atur Negara

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta semua pihak memandang jernih Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, didesain untuk menjawab tantangan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Baca Juga: 35 Perusahaan Asing Tolak UU Cipta Kerja, BKPM: Mereka Tak Terdaftar

Kata Bahlil, saat ini pemerintah tengah berusaha keras menyediakan 16 juta lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh anak bangsa. Maka dari itu, ditegaskannya, negara harus hadir bersama pengusaha dan masyarakat.

"Pengusahanya tidak boleh mengatur negara, tidak boleh mengatur negara. negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Begitu pun sebaliknya pengusaha, negara tidak boleh juga semena-mena kepada rakyat. Tapi rakyat juga jangan terlalu juga lebih kuat daripada negara dan pengusaha," kata dia, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Bahlil, solusi dari kebutuhan lapangan pekerjaan itu adalah investasi dan permasalahan sulitnya berinvestasi di Indonesia selama ini, dijawab oleh Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

"Di sini lah dibutuhkan keseimbangan. Nah keseimbangan ini ada win-win ya. Menurut saya bahwa ini adalah momentum terbaik untuk mencari solusi itu. Undang-Undang Cipta Kerja Ini teman-teman semua adalah sebuah jalan keluar dari persoalan persoalan terkait dengan investasi yang selama ini terjadi di negara kita," kata Bahlil.

Bahlil menilai, saat ini, Indonesia telah memasuki fase di mana segelintir orang kerap kali melakukan disinformasi demi kepentingan pihaknya sendiri. Oleh sebab itu, dia meminta rakyat untuk meyakini bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah jalan keluar bagi masyarakat yang sulit dapat kerja.

"Saya hanya mau nitip saja masa depan bangsa ini ada pada kita semua tolong menyampaikan yang terbaik bahwa yakinlah bahwa undang-undang ini adalah jalan keluar, untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia yang belum mendapat pekerjaan. Ini adalah undang-undang masa depan,” katanya.