Omnibus Law Bikin KEK Bisa Terintegrasi Kawasan Free Trade

Foto areal ruas jalan gerbang barat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu, 24 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA – Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memiliki dampak tersendiri bagi penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Andry menjelaskan, UU Cipta Kerja ini setelah diberlakukannya nanti akan memungkinkan terintegrasinya KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade).

"Jadi memang ada kemungkinan integrasi antara KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas itu, apabila nanti UU Cipta Kerja mulai diberlakukan," kata Andry dalam telekonferensi, Senin 2 November 2020.

Andry menjelaskan ada kemungkinan terkait kewenangan dan pemusatan seluruh KEK, setelah UU Cipta Kerja itu diberlakukan. Hal itu juga akan diikuti dengan pemusatan atau sentralisasi dalam masalah perizinan atau bahkan pendefinisian kembali KEK.

Karenanya, Andry pun berharap akan tercipta KEK yang lebih efisien dari segi perizinan, sehingga mampu mendorong agar kawasan perekonomian itu bisa menunjukkan keunggulannya secara ekonomi dibandingkan dengan kawasan lainnya.

Di sisi lain, katanya, diperkirakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu nantinya juga memungkinkan pembangunan KEK bisa didirikan di lokasi mana pun.

"Mengenai pembangunan KEK di UU Cipta Kerja, apabila ada badan usaha yang ingin mengusulkan adanya KEK di suatu daerah, maka bisa langsung diajukan ke dewan nasional," kata Andry.

"Jadi apabila nanti dewan nasionalnya menyetujui, maka di lokasi yang diusulkan itulah KEK akan bisa dibangun," ujarnya.

Dalam pasal 4 Undang-Undang Cipta Kerja, lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya, keharusan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung.

Kemudian, kawasan itu juga harus mempunyai batas yang jelas, dan lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50 persen dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. (ren)

Baca: Polisi Kantongi Nama Fasilitator Demo Rusuh Omnibus Law