Catat, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Bakal Naik Rp5.000-10.000

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Kilometer 28, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Fakhri Hermansyah

VIVA – PT Jasa Marga Tbk bakal menaikkan tarif Tol Jakarta-Cikampek atau Tol Japek, sebagai langkah penyelarasan dari pemberlakuan tarif untuk jalan Tol Japek II Elevated

Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan, kenaikan tarif itu akan diberlakukan sebesar Rp5 ribu, dari sebelumnya Rp15 ribu, bagi kendaraan golongan I untuk jarak terjauh yakni Jakarta-Cikampek.

Sehingga, tarif tol yang akan berlaku bagi kendaraan golongan I untuk jarak terjauh, yakni Jakarta-Cikampek itu, nantinya akan berlaku sebesar Rp20 ribu.

"Sementara untuk golongan II-III dan golongan IV-V untuk jarak terjauh, juga mengalami kenaikan," kata Subakti dalam telekonferensi, Rabu 11 November 2020.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya tarif untuk kendaraan golongan II-III sebesar Rp22.500, nantinya setelah kenaikan tarif akan menjadi Rp30 ribu.

Sementara itu, untuk tarif kendaraan golongan IV-V yang sebelumnya sebesar Rp30 ribu, nantinya setelah pemberlakuan tarif baru akan menjadi sebesar Rp40 ribu.

"Yang lewat elevated jarak terjauh itu kenanya adalah Rp20 ribu. Jadi kalau kita dari Karawang arah timur maupun dari timur ke arah Jakarta, kalau melewati elevated itu masuk ke wilayah 4 jadi tarifnya golongan I adalah Rp20 ribu," ujar Subakti.

Meski terdapat kenaikan tarif yang terbilang besar, yakni berkisar antara Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per tiap golongan kendaraan, Subakti menilai bahwa tarif tersebut masih terhitung murah.

Karena, apabila kisaran tarif per golongan kendaraan itu dibagi per kilometernya, maka tarif rata-ratanya untuk kendaraan golongan I misalnya hanya sekitar Rp276.

"Di mana kalau kita lihat dari penggunaan kendaraan golongan I, itu hasil surveinya adalah Rp500 per kilometer. Jadi memang tarif rata-rata untuk jarak jauhnya masih cukup rendah," ujarnya. (art)